Syarat dan Tata Cara Qurban, Ternyata Boleh Mengupah Penyembelih Hewan Qurban

Image : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Menerima dan Melaksanakan Idul Qurban

Yagpin.org-Hari Raya Umat Islam ada 2, salah satunya adalah Idul Adha atau yang dikenal juga hari raya kurban. Untuk melaksanakan ibadah kurban tentunya ada beberapa aturan yang harus ditaati sesuai dengan syariat agama Islam.

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Pada hari raya kurban, waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Iduladha.

Sementara pada hari Tasyriq, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Jadi, waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai sejak setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

Baca Juga : Kautamaan Qurban Bikin Semakin Mantap Menunaikan 

Syarat Orang Boleh Berqurban

Adapun Syariat Islam dalam Ketentuan bagi seseorang yang boleh berqurban ada tiga, yakni :

  • Muslim
  • Baligh atau Berakal
  • dan, Mampu
Image : Contoh Hewan Qurban yang termasuk dalam Syarat Hewan Qurban

Baca juga : Kurban Online Yagpin

Melansir dari NU Online, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan bagi seseorang yang berkurban.

  1. Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing, sapi, domba, kerbau, unta yang memenuhi persyaratan untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
  2. Sebelum Berqurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan qurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan.
  3. Jika yang berqurban adalah laki-laki, maka sunnah bagi dia untuk  menyembelih hewan qurbannya sendiri. Sedangkan, apabila perempuan maka sunnah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban.
  4. Wajib bagi orang yang berkurban untuk membagikan daging hewan kurban.
  5. Dilarang memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berkurban Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut saat mulai memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga sampai jadwal hewan kurban disembelih.  Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

  6. Sunnah juga hukumnya bagi pemilik hewan kurban untuk memakan daging hewan yang dikurbankan.
  7. Mengupah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban
  8. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita.
  9. Tidak diperbolehkan mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih Pada saat penyembelihan hewan kurban dilarang untuk membaca shalawat, namun disunahkan membaca basmalah dan bertakbir. Sebab tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.

***

Read more

Perlu Anda Ketahui, Apa Tujuan Yayasan?

Yagpin.orgTidak sedikit orang yang bingung mengenai Lembaga Sosial, hal itu kerap dinamakan Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa untuk Masyarakat Pra-Sejahtera.

Apa yang dimaksud Yayasan? Yayasan itu milik siapa? Seperti Apa contoh Yayasan? pertanyaan macam itu masih muncul di kalangan masyarakat.

Betapa Tidak ? masyarakat banyak yang penasaran mengenai hal tersebut, karena seperti yang kita ketahui Yayasan di JABODETABEK sudah beribu-ribu jumlahnya. Kemudian, muncul-lah pertanyaan tentang tujuan Yayasan didirikan.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan terkait pengertian Yayasan dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Yayasan.

Dasar Hukum Yayasan

Dasar hukum Yayasan baru pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU No 16 Tahun 2001). Regulasi tersebut diundangkan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut: bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan; bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan.

Baca Juga : Baznas Kota Bekasi Beri SK UPZ Kepada Tiga Yayasan

Seiring berjalannya waktu, dasar hukum Yayasan diperbaharui melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Image : Santunan Yatim Piatu di Yayasan Generasi Peduli Indonesia Bekasi

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap-Undang-Undang tersebut; bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Definisi dan ciri-ciri Yayasan Apakah Yayasan adalah badan hukum? Jawabannya ada pada UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004. Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Baca Juga : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Mengadakan Cek Kesehatan Bagi Lansia Dhuafa

Lebih lanjut, laman resmi ahu.go.id menyampaikan penjelasan terperinci mengenai ciri-ciri Yayasan. Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.

“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” tulis laman resmi ahu.go.id. Kendati demikian, Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

Contoh Salah Satu Yayasan di Kota Bekasi

yatim piatu bekasi
Image : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Meresmikan Asrama yatim piatu di  bekasi

Salah satu Yayasan Yatim dan Dhuafa di Indonesia khususnya Kota Bekasi yakni, Yayasan Generasi Peduli Indonesia yang berlamat di Jl. Jatikramat dan memiliki Gedung Asrama Yatim Putra di Jl. Ta’lim No.79A. Seperti yang sudha dijelaskan, bahwa Yayasan memiliki tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Walaupun Yayasan bersifat tidak memiliki anggota. Namun, berbeda halnya dengan duta atau yang biasa kita sebut relawan untuk membantu berjalannya program di Yayasan tersebut.

Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN) sudah berdiri selama kurang lebih 10 tahun. Pemerintah setempat sudah merasakan warna dari keberadaannya Yayasan tersebut, dikutip dari laman tinjauan pada website yagpin.org.

***

Read more

Santunan Yatim dan Dhuafa Lansia dalam Menyambut Idul Fitri 1444H

YAGPIN-ORG.Bulan Ramadhan adalah Bulan Istimewah bagi Umat Muslim, Yayasan Generasi Peduli Indonesia melaksanakan kegiatan Santunan bagi Yatim dan Dhuafa Lansia dalam menyambut Idul Fitri 1444H pada hari Minggu 16 April 2023. Kegiatan tersebut dihadirkan oleh Beberapa Pemerintah setempat yakni Bpk Lurah Jatikramat Bapak Sarbini, S.Pd, Babinkhamtipnas, Babinsa, Ketua Rw 004, Ketua Rw 005, Ketua Rt dari Rw 004 dan Rw 005 dan Tokoh Lingkungan Masyarakat.

⇒Rangkaian Acara Tasyakuran Menyambut Idul Fitri 1444 H

  1. Pembukaan
  2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an dan Saritilawah
  3. Laporan Ketua Panitia
  4. Sambutan – sambutan
  5. Tampilan Anak Binaan YAGPIN
  6. Tausiyah
  7. Do’a Ramadhan
  8. Santunan Yatim dan Piatu
  9. Santunan Dhuafa Lansia
  10. Penutup

Alhamdulillah rangkaian kegiatan ini dilaksanakan di Asrama Yatim yang telah terlakasana dengan lancar dan tertib, Anak-anak sangat antusias juga gembira selama mengikuti acara hingga selesai.

Kegiatan ini adalah Agenda Besar yang di laksanakan rutin setiap tahun. Yayasan Generasi Peduli Indonesia tidak hanya mengundang anak yatim saja, para dhuafa lansia di lingkungan juga kami hadirkan untuk berbagi kebahagiaan dalam Menyambut idul Fitri 1444 H / 2023 M. Terhitung Jumlah Anak Yatim Piatu yang hadir sebanyak 150 anak, dan Para Dhuafa Lansia sebanyak 100 orang.

Baca juga :Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

Lurah Jatikramat Bapak Sarbini, S.Pdi menyampaikan kesan terhadap Yayasan Generasi Peduli Indonesia.

“Saya sangat bersyukur bisa mengenal yayasan ini, sebagaimana bisa memberikan warna di Jatikramat ini, dan sangat positif, respon dari warga sekitar. Dan kami doakan semoga terus amanah, dan terus berkembang banyak donatur yang membantu” jelasnya.

Ramadhan tahun ini, anak-anak binaan YAGPIN mengikuti agenda baru yakni Gema Ramadhan dengan beberapa perlombaan dari peserta Pesantren Kilat (SANLAT). Pesantren Kilat adalah salah satu Program Ramadhan yang dihadirkan oleh anak-anak binaan YAGPIN dan Siswa TPQ Ar-Rasyid. Maka dari itu, Kegiatan ini di isi dengan tampilan anak-anak hasil pelatihan SANLAT, diantara nya Dacil (Dai Cilik), Hafalan Suroh dan Hafalan doa sehari-hari, serta penyerahan hadiah dari lomba gema ramadhan.

Baca juga :  “Peletakan Batu Pertama Rumah Tahfidz”

“Katakanlah: “Dengan keutamaan Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Keutamaan Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus [10]: 58)

Kami sangat terbuka bagi para donatur yang punya niat mulia untuk berpartisipasi dalam program-program Yayasan Generasi Peduli Indonesia selanjutnya baik berupa harta maupun material. Semoga ini menjadi ladang amal kebaikan dan saksi yang memberikan syafaat di Akhirat kelak Aamiin Alhamdulillahirrabbil’alamiin…

Read more

PHBI Maulid Nabi Muhammad

Maulid Nabi Muhammad adalah adalah peringatan hari lahir Nabi Muhammad, yang di Indonesia perayaannya jatuh pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah.

Peringatan Maulid Nabi Muhammad, seperti tahun sebelumnya, dilakukan seluruh muslim di Indonesia. Peringatan bertujuan meningkatkan rasa cinta, yang diwujudkan dengan mengikuti sunah Nabi SAW dan ketentuan dalam Al al quran demi kemajuan Islam.

Tepat pada tanggal 14 November Yayasan Generasi Peduli Indonesia mengadakan peringatan maulid nabi Muhammad Saw yang dihadiri oleh para pejabat instansi seperti :

  • Danramil Jatiasih Kapten infanteri Sugiyanto,
  • Bimas Pol Aiptu Markhaban sekaligus pelaksanaan vaksin dari koramil Jatiasih.
  • Lurah Jatikramat yang diwakili oleh Bapak Agus sebagai Ke-sos kelurahan,
  • Ketua Rw 04 Bapak Abdul Rosyid,
  • Ketua Rw 05 Bapak Ngadiran hadiwiranto,
  • Ketua Rt 08/04 Bapak Edy Prawoto,
  • Ketua Rt 01/04 Bapak Syaifudin,
  • Ketua Rt 14/05 Bapak Mulyadi,
  • Ketua Rt 05/05 Bapak Muhammad Ridwan,
  • pihak keamanan jatikramat Babinsa Pelda Suparno dan Suharto,

Selain itu Yayasan Generasi Peduli Indonesia juga diisi dengan kegiatan seperti Santunan,kesenian, dan ceramah Agama.

Berikut Foto Dokumentasi Kegiatan Maulid Nabi Muhammad Saw

    

   

     

Berikut Video dokumentasi Maulid Nabi Muhammad Saw 1443 Hijriyah/2021

 

Asrama Yatim Piatu YAGPIN di Bekasi

yatim piatu bekasi

YAGPIN atau Yayasan Generasi Peduli Indonesia kini telah meresmikan sebuah bangunan yang insha Allah sangat mulia hadir dihadapan kita yaitu Asrama Yatim Piatu yang terletak di Jati Asih Bekasi. Yayasan Generasi Peduli Indonesia mempunyai program yaitu “Membangun “ Asrama Yatim” kerjasama antara yayasan dengan instansi/masyarakat setempat dengan mengadakan dan melengkapi infrastruktur pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, … Read more

Ridha Allah SWT bagi yang membantu kaum lemah atau dhuafa

yagpin-dhuafa

Pengertian kaum Dhuafa yang dimaksud adalah orang-orang yang lemah secara ekonomi dan hidup dalam ketidakberdayaan, kemiskinan, dan ketidakmampuan. Orang-orang yang termasuk kaum ini meliputi anak yatim piatu, fakir miskin, janda, orang cacat, budak, hingga orang-orang yang ditelantarkan. Mencari keridhaan Allah SWT telah diajarkan sebagaimana dalam hadits Nabi Muhammad SAW diantaranya adalah Dari Abu Darda’ ia … Read more