INFAK

Assalamu’alaikum Sahabat Peduli …

Sudah tau belum, apa pengertian infaq ??? Saya jelaskan disini yaa, mohon dibaca sampai akhir. Semoga bermanfaat…

Apa yang dimaksud dengan infaq itu?

Infaq adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Infaq juga kerap dapat dijelaskan sebagai proses mengeluarkan harta yang juga mencakup zakat maupun non zakat. Infaq menjadi kegiatan memberi sebagian harta serta pendapatan penghasilan guna kepentingan yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Surah Al Baqarah Ayat 254

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ (254

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki (mu) yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datangnya hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya, tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”

Surah Ali Imran Ayat 92

Perihal anjuran untuk menafkahkan harta ini, Allah SWT menjelaskan melalui Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 92. Allah SWT berfirman,

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ (92

Artinya: “Tidak akan sekali-kali kamu memperoleh kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Apa pun yang kamu infakkan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui tentangnya (infak).”

Contoh Infak

Sebetulnya jika dilihat dari perbedaan infaq dengan sedekah, tentu sangat mudah memaknai seperti apa contoh nyata dari pemberian harta dalam ajaran Islam seperti ini.

Namun, untuk lebih jelasnya berikut merupakan contoh dari infaq yang dikelompokkan berdasarkan jenis-jenisnya.

  1. Infaq Wajib

Contoh dari jenis infaq ini adalah membayar mas kawin. Dalam ajaran agama Islam tentunya mas kawin menjadi salah satu syarat mutlak atau syarat sah dari sebuah perkawinan.

Selain itu, contoh lainnya adalah membayar kifarat dan nadzar tertentu yang wajib dibayarkan.  Kifarat atau nadzar adalah denda yang mesti dibayarkan oleh seorang muslim karena kedapatan melanggar ketentuan maupun hukum Allah SWT. Besaran pembayaran kifarat maupun nadzar tergantung dari jenis kesalahan yang diperbuat.

Terakhir, contoh infaq wajib adalah suami yang memberikan nafkah kepada istri dan keluarga. Hal seperti ini nantinya akan memberikan pahala yang sangat besar bagi suami dan akan dituai kelak di hari perhitungan amal.

  1. Infaq Sunnah

Contoh paling nyata dari infaq sunnah adalah memberikan sejumlah harta maupun uang kepada orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT. Tidak melulu harus mereka yang pergi berperang. Namun, bisa dilakukan lewat cara yang sederhana yang bisa dilakukan di lingkungan sekitar.

Hal yang paling penting adalah infaq ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi penerima maupun pemberi. Infaq ini juga bisa memberi hikmah yang luar biasa bagi penerima maupun pemberi. Salah satunya adalah diampuni semua dosa-dosanya oleh Allah SWT.

  1. Infaq Mubah

Infaq mubah bisa dilihat dari contoh pemberian suatu harta kepada seseorang maupun sekelompok orang guna kepentingan bercocok tanam maupun perdagangan tertentu.

Infaq seperti ini memang tidak akan memberikan pahala namun juga tidak akan mendapatkan dosa bagi pemberi.

  1. Infaq Haram

Contoh dari infaq haram adalah memberikan sejumlah uang untuk pembangunan masjid, namun sebenarnya hanya agar terlihat sebagai orang kaya harta.

Tentu hal seperti ini benar-benar dilaknat oleh Allah SWT.  Padahal seharusnya infaq harus karena Allah SWT bukannya agar mendapatkan pujian maupun anggapan baik dari sesama manusia.

Jika sudah begini maka lebih layak disebut sebagai riya. Sangat berdosa bagi orang yang melakukan ini. Contoh lain adalah berinfaq untuk menghalangi syiar agama islam.

Seperti yang tertuang dalam QS. An-Anfal ayat 36,bahwa “Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu, menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah.

Previous
Next