Perlu Anda Ketahui, Apa Tujuan Yayasan?

Yagpin.orgTidak sedikit orang yang bingung mengenai Lembaga Sosial, hal itu kerap dinamakan Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa untuk Masyarakat Pra-Sejahtera.

Apa yang dimaksud Yayasan? Yayasan itu milik siapa? Seperti Apa contoh Yayasan? pertanyaan macam itu masih muncul di kalangan masyarakat.

Betapa Tidak ? masyarakat banyak yang penasaran mengenai hal tersebut, karena seperti yang kita ketahui Yayasan di JABODETABEK sudah beribu-ribu jumlahnya. Kemudian, muncul-lah pertanyaan tentang tujuan Yayasan didirikan.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan terkait pengertian Yayasan dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Yayasan.

Dasar Hukum Yayasan

Dasar hukum Yayasan baru pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU No 16 Tahun 2001). Regulasi tersebut diundangkan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut: bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan; bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan.

Baca Juga : Baznas Kota Bekasi Beri SK UPZ Kepada Tiga Yayasan

Seiring berjalannya waktu, dasar hukum Yayasan diperbaharui melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Image : Santunan Yatim Piatu di Yayasan Generasi Peduli Indonesia Bekasi

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap-Undang-Undang tersebut; bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Definisi dan ciri-ciri Yayasan Apakah Yayasan adalah badan hukum? Jawabannya ada pada UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004. Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Baca Juga : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Mengadakan Cek Kesehatan Bagi Lansia Dhuafa

Lebih lanjut, laman resmi ahu.go.id menyampaikan penjelasan terperinci mengenai ciri-ciri Yayasan. Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.

“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” tulis laman resmi ahu.go.id. Kendati demikian, Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

Contoh Salah Satu Yayasan di Kota Bekasi

yatim piatu bekasi
Image : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Meresmikan Asrama yatim piatu di  bekasi

Salah satu Yayasan Yatim dan Dhuafa di Indonesia khususnya Kota Bekasi yakni, Yayasan Generasi Peduli Indonesia yang berlamat di Jl. Jatikramat dan memiliki Gedung Asrama Yatim Putra di Jl. Ta’lim No.79A. Seperti yang sudha dijelaskan, bahwa Yayasan memiliki tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Walaupun Yayasan bersifat tidak memiliki anggota. Namun, berbeda halnya dengan duta atau yang biasa kita sebut relawan untuk membantu berjalannya program di Yayasan tersebut.

Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN) sudah berdiri selama kurang lebih 10 tahun. Pemerintah setempat sudah merasakan warna dari keberadaannya Yayasan tersebut, dikutip dari laman tinjauan pada website yagpin.org.

***

Read more

Asrama Yatim Piatu YAGPIN di Bekasi

yatim piatu bekasi

YAGPIN atau Yayasan Generasi Peduli Indonesia kini telah meresmikan sebuah bangunan yang insha Allah sangat mulia hadir dihadapan kita yaitu Asrama Yatim Piatu yang terletak di Jati Asih Bekasi. Yayasan Generasi Peduli Indonesia mempunyai program yaitu “Membangun “ Asrama Yatim” kerjasama antara yayasan dengan instansi/masyarakat setempat dengan mengadakan dan melengkapi infrastruktur pendidikan, ekonomi, sosial, budaya, … Read more