Program Wakaf Pembangunan Rumah Tahfidz Yayasan Generasi Peduli Indonesia

YAGPIN-ORG

Wakaf (bahasa Arab: وقف‎, [ˈwɑqf]plural bahasa Arab: أوقاف‎, awqāfbahasa Turkivakıfbahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Pengertian Wakaf – Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi. Wakaf sering disamakan dengan ibadah sedekah. Harta yang biasa diwakafkan adalah sebuah tanah. Sedikit berbeda dengan sedekah, biasanya sedekah memberikan sesuatu yang habis pakai, misalnya memberikan makanan untuk orang yang membutuhkan.

Unsur-Unsur Wakaf

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, unsur wakaf ada enam, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf, dan jangka waktu wakaf.

Wakif (bahasa Arab: واقف [waaqif]) atau pihak yang mewakafkan hartanya bisa perseorangan, badan hukum, maupun organisasi. Jika perseorangan, ia boleh saja bukan muslim karena tujuan disyariatkannya wakaf adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan orang nonmuslim tidak dilarang berbuat kebajikan. Syarat bagi wakif adalah balig dan berakal.

Program yayasan selanjutnya akan mewujudkan rumah tahfidz untuk menciptakan penghafal-penghafal Al Quran, sebagai sarana mereka agar bisa lebih nyaman untuk menghafal Al Quran.

Dan pembangunan akan di mulakan dengan pengadaan air maka sangat di butuhkan mesin air dan biaya pengeboran serta tukangnya. Dengan per paket Rp 7.000.000,.

1 thought on “Program Wakaf Pembangunan Rumah Tahfidz Yayasan Generasi Peduli Indonesia”

Comments are closed.