Kegiatan Buka Puasa Sunnah Senin Kamis Bersama Anak Binaan YAGPIN

YAGPIN.ORG– Salah satu kegiatan di asrama yatim putra Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN) ialah melaksanakan kegiatan buka puasa sunnah senin kamis bersama anak binaan YAGPIN. Kegiatan rutin di Asrama Yakni, Kegiatan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Kegiatan Seni, maupun Keterampilan untuk Binaan YAGPIN yang mampu menjadi generasi berakhlakul karimah, kreatif dan cerdas. Kami adakan kegiatan puasa … Read more

Saatnya Generasi Muda Membangun Jiwa Sosial Untuk Indonesia

YAGPIN-ORG. Generasi muda berperan penting dalam membangun semangat sosial Indonesia karena beberapa alasan: 1. Gerakan Perubahan Kaum muda seringkali berada di garis depan dalam perubahan sosial dan budaya. Mereka membawa perspektif segar, ide-ide inovatif, dan kemauan untuk menantang status quo. Dinamisme ini penting untuk mendorong perubahan positif di masyarakat. 2. Membangun Citra Positif Generasi muda … Read more

MEMPERINGATAI MAULID NABI MUHAMMAD SAW DAN BAKTI SOSIAL YAGPIN

YAGPIN.ORG-Syukur Alhamdulillah Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus Bakti Sosial untuk anak yatim telah berjalan dengan lancar dan penuh manfaat. Pada tanggal 22 Oktober 2023, yayasan generasi peduli indonesia (YAGPIN) melaksanakan kegiatan peringatan maulid nabi muhammad saw. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, YAGPIN juga mengadakan bakti sosial dengan mengundang Anak … Read more

SIMAK KEGIATAN YAYASAN GENERASI PEDULI INDONESIA

YAGPIN.ORG – Mari kita simak kegiatan, apa saja yang dilaksanakan para binaan dan pengurus Yayasan generasi peduli indonesia? Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN) adalah salah satu lembaga sosial yang berada di tengah kota bekasi, memiliki lebih dari 200 anak yatim piatu dan dhuafa serta 100 lebih lansia. Lembaga sosial pastinya memiliki beragam program untuk menjalani … Read more

YAGPIN Meriahkan Dirgahayu RI ke-78 di Jati Kramat

Yagpin.org-Dalam rangka memperingati  Dirgahayu Republik Indoneisa ke-78, warga Jati Kramat bersama Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN), menggelar kegiatan lomba dan Cek Kesehatan Lansia. Pada hari Kamis, 17 Agustus 2023 sebelum melaksanakan lomba diawali dengan pawai agustusan dari berbagai kalangan dewasa hingga anak-anak, mengelilingi jalan daerah Jati Kramat. Selain memperingati HUT RI ke-78 tahun, Yayasan Generasi … Read more

YAGPIN Meriahkan Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H

Yagpin.org-Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H dimeriahkan dengan Santunan Yatim di ASRAMA YATIM YAYASAN GENERASI PEDULI INDONESIA, pada hari Minggu, 30 Juli 2023. Umat Muslim perlu mengetahui keutamaan menyantuni anak yatim di bulan Muharram. Bersedekah dengan menyantuni anak yatim menjadi salah satu amalan yang dianjurkan. Selain dicontohkan oleh Rasulullah, Allah juga telah menyampaikan di dalam … Read more

Tebar Kebahagiaan Qurban Bersama Yagpin

Yagpin.org-Tebar kebahagiaan qurban dalam peringatan hari besar islam (PHBI) salah satunya Hari raya Idul Adha, Yayasan Generasi Peduli Indonesia membagikan 1000 kantong daging qurban kepada masyarakat. Setiap datangnya bulan Dzulhijjah yang bertepatan dengan hari raya Idul Adha atau lebaran haji. Seluruh umat muslim merayakannya dan bagi yang mampu sangat dianjurkan untuk dapat menyembelih hewan qurban. … Read more

Qurbanmu Kendaraan Surgamu

1 / 7 SAPI Rp. 2.965.000 / Ekor Bobot 300-400 Kg KURBAN SEKARANG SAPI Rp. 17.750.000 / Ekor Bobot 200-300 Kg KURBAN SEKARANG KAMBING Rp. 4.000.000 / Ekor Bobot 30-40 Kg KURBAN SEKARANG KAMBING Rp. 3.500.000 / Ekor Bobot 25-35 Kg KURBAN SEKARANG KAMBING Rp. 2.500.000 / Ekor Bobot 20-25 Kg KURBAN SEKARANG KAMBING JUMBO … Read more

Syarat dan Tata Cara Qurban, Ternyata Boleh Mengupah Penyembelih Hewan Qurban

Image : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Menerima dan Melaksanakan Idul Qurban

Yagpin.org-Hari Raya Umat Islam ada 2, salah satunya adalah Idul Adha atau yang dikenal juga hari raya kurban. Untuk melaksanakan ibadah kurban tentunya ada beberapa aturan yang harus ditaati sesuai dengan syariat agama Islam.

Berkurban sendiri hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Pada hari raya kurban, waktu penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah pelaksanaan shalat Iduladha.

Sementara pada hari Tasyriq, penyembelihan hewan kurban dilakukan pada tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Jadi, waktu penyembelihan hewan kurban adalah dimulai sejak setelah salat Idul Adha hingga terbenamnya matahari pada tanggal 13 Zulhijah.

Baca Juga : Kautamaan Qurban Bikin Semakin Mantap Menunaikan 

Syarat Orang Boleh Berqurban

Adapun Syariat Islam dalam Ketentuan bagi seseorang yang boleh berqurban ada tiga, yakni :

  • Muslim
  • Baligh atau Berakal
  • dan, Mampu
Image : Contoh Hewan Qurban yang termasuk dalam Syarat Hewan Qurban

Baca juga : Kurban Online Yagpin

Melansir dari NU Online, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan bagi seseorang yang berkurban.

  1. Orang yang akan berkurban harus menyerahkan hewan berupa kambing, sapi, domba, kerbau, unta yang memenuhi persyaratan untuk disembelih dan dibagikan dagingnya.
  2. Sebelum Berqurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dulu ketika hewan yang ia serahkan akan disembelih. Namun, jika penyembelihan hewan qurban itu dilakukan orang lain, niat tersebut boleh diwakilkan.
  3. Jika yang berqurban adalah laki-laki, maka sunnah bagi dia untuk  menyembelih hewan qurbannya sendiri. Sedangkan, apabila perempuan maka sunnah untuk mewakilkan proses penyembelihan hewan kurban.
  4. Wajib bagi orang yang berkurban untuk membagikan daging hewan kurban.
  5. Dilarang memotong kuku dan rambut bagi mereka yang ingin berkurban Orang yang hendak berkurban dilarang memotong kuku dan rambut saat mulai memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga sampai jadwal hewan kurban disembelih.  Hal tersebut berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

  6. Sunnah juga hukumnya bagi pemilik hewan kurban untuk memakan daging hewan yang dikurbankan.
  7. Mengupah penyembelih hewan dengan bagian tubuh hewan kurban
  8. Menggagalkan hewan kurban yang telah ditentukan Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban untuk seekor hewan, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita.
  9. Tidak diperbolehkan mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih Pada saat penyembelihan hewan kurban dilarang untuk membaca shalawat, namun disunahkan membaca basmalah dan bertakbir. Sebab tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salawat ketika menyembelih. Hal ini juga dikhawatirkan seseorang akan membayangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga niat sembelihannya tidak murni untuk Allah.

***

Read more

Perlu Anda Ketahui, Apa Tujuan Yayasan?

Yagpin.orgTidak sedikit orang yang bingung mengenai Lembaga Sosial, hal itu kerap dinamakan Yayasan Yatim Piatu dan Dhuafa untuk Masyarakat Pra-Sejahtera.

Apa yang dimaksud Yayasan? Yayasan itu milik siapa? Seperti Apa contoh Yayasan? pertanyaan macam itu masih muncul di kalangan masyarakat.

Betapa Tidak ? masyarakat banyak yang penasaran mengenai hal tersebut, karena seperti yang kita ketahui Yayasan di JABODETABEK sudah beribu-ribu jumlahnya. Kemudian, muncul-lah pertanyaan tentang tujuan Yayasan didirikan.

Artikel ini akan menjawab pertanyaan terkait pengertian Yayasan dan hal-hal yang perlu diketahui tentang Yayasan.

Dasar Hukum Yayasan

Dasar hukum Yayasan baru pertama kali terbit pada tahun 2001 seiring disahkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU No 16 Tahun 2001). Regulasi tersebut diundangkan dengan sejumlah pertimbangan sebagai berikut: bahwa pendirian Yayasan di Indonesia selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan dalam masyarakat, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Yayasan; bahwa Yayasan di Indonesia telah berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud, dan tujuan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum agar Yayasan berfungsi sesuai dengan maksud dan tujuannya berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas kepada masyarakat, perlu membentuk Undang-undang tentang Yayasan.

Baca Juga : Baznas Kota Bekasi Beri SK UPZ Kepada Tiga Yayasan

Seiring berjalannya waktu, dasar hukum Yayasan diperbaharui melalui UU No 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Image : Santunan Yatim Piatu di Yayasan Generasi Peduli Indonesia Bekasi

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan sebagai berikut: bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang dapat menimbulkan berbagai penafsiran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap-Undang-Undang tersebut; bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk lebih menjamin kepastian dan ketertiban hukum, serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai Yayasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; Definisi dan ciri-ciri Yayasan Apakah Yayasan adalah badan hukum? Jawabannya ada pada UU No 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No 28 Tahun 2004. Dijelaskan bahwa Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Baca Juga : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Mengadakan Cek Kesehatan Bagi Lansia Dhuafa

Lebih lanjut, laman resmi ahu.go.id menyampaikan penjelasan terperinci mengenai ciri-ciri Yayasan. Pengertian yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber.

“Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan,” tulis laman resmi ahu.go.id. Kendati demikian, Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.

Meskipun non-profit, Yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada di bawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik Yayasan.

Contoh Salah Satu Yayasan di Kota Bekasi

yatim piatu bekasi
Image : Yayasan Generasi Peduli Indonesia Meresmikan Asrama yatim piatu di  bekasi

Salah satu Yayasan Yatim dan Dhuafa di Indonesia khususnya Kota Bekasi yakni, Yayasan Generasi Peduli Indonesia yang berlamat di Jl. Jatikramat dan memiliki Gedung Asrama Yatim Putra di Jl. Ta’lim No.79A. Seperti yang sudha dijelaskan, bahwa Yayasan memiliki tujuan dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Walaupun Yayasan bersifat tidak memiliki anggota. Namun, berbeda halnya dengan duta atau yang biasa kita sebut relawan untuk membantu berjalannya program di Yayasan tersebut.

Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN) sudah berdiri selama kurang lebih 10 tahun. Pemerintah setempat sudah merasakan warna dari keberadaannya Yayasan tersebut, dikutip dari laman tinjauan pada website yagpin.org.

***

Read more