TUNAIKAN ZAKAT AKHIR TAHUN UNTUK MENYUCIKAN HARTA SETAHUN

YAGPIN.ORG – Menjelang akhir tahun, merupakan waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian harta yang telah diperoleh selama setahun. Zakat akhir tahun mencakup berbagai jenis harta, seperti emas, perak, tabungan, saham, dan investasi lainnya, yang telah mencapai nisab dan haul.

1. Zakat Penghasilan 

Zakat Penghasilan atau sering disebut zakat profesi adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim dari pendapatan atau penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa yang halal. Jenis zakat ini termasuk bagian dari zakat mal (harta) yang bertujuan untuk menyucikan pendapatan dan membantu mereka yang membutuhkan.

Berikut cara menghitung nisab dari penghasilan:

Pertama, cari tahu harga terbaru 1 gram emas saat ini, bisa dengan mengunjungi website Logam Mulia. Dari hasil penelusuran per Oktober 2024, harga emas 1 gram adalah Rp1.496.000. 

Kedua, menghitung apakah penghasilan Sahabat telah mencapai nisab? Harga emas terkini dikali 85 gram emas, maka hasilnya adalah jumlah minimal nisab selama satu tahun penghasilan. Untuk lebih jelasnya berikut perhitungannya: 

Rp1.496.000 x 85 gram = Rp127.160.000 (nisab satu tahun)
Rp127.160.000 / 12 bulan = Rp10.597.000 (nisab satu bulan)

Dari perhitungan di atas, kita menemukan bahwa apabila Sahabat memiliki penghasilan minimal 10 juta setiap bulan, hukumnya wajib mengeluarkan zakat sejumlah 2,5 persen dari gaji yang diperoleh.

“Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik-baik…” Surah Al-Baqarah ayat 267

ZAKAT PENGHASILAN SEKARANG

2. Zakat Emas dan Perak    

Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki emas atau perak yang mencapai atau melebihi nisab dan telah disimpan selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas atau perak tersebut.

Rumus menghitung zakat emas: Nilai harga emas melebihi kadar nisab x 2,5%

Contoh perhitungannya: Seseorang memiliki emas 90 gram dan telah mencapai haulnya.

Nisab: 90 gr x Rp1.496.000 = Rp134.640.000
Zakat: Rp134.640.000 x 2,5 % = Rp3.366.000

Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari 90 gram emas yang dimiliki adalah Rp3.366.000.

ZAKAT EMAS & PERAK SEKARANG

3. Zakat Tabungan 

Tabungan yang disimpan selama satu tahun dan mencapai nilai setara dengan 85 gram emas juga wajib dizakati sebesar 2,5%. Perhitungan ini berlaku untuk tabungan di bank syariah maupun konvensional, dengan catatan bunga dari bank konvensional harus dikeluarkan terlebih dahulu karena dianggap riba.

Nisab zakat tabungan sama dengan nisab emas yaitu 85 gram. Apabila seorang muslim memiliki tabungan yang disimpan selama satu tahun dan telah mencapai nisab senilai Rp127.160.000, maka orang itu wajib membayarkan zakatnya.

Rumus zakat tabungan: Saldo akhir x 2,5%

Contoh perhitungannya: Seorang muslim memiliki uang tabungan senilai Rp132.000.000 yang ia kumpulkan lebih dari satu tahun. Maka orang itu sudah wajib mengeluarkan zakatnya. Jumlah zakat yang dikeluarkan sebagai berikut:

Zakat: 132.000.000 x 2,5% = 3.300.000

Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp3.300.000/tahun

3. Zakat Saham  

Bagi pemilik saham, jika nilai saham yang dimiliki mencapai nisab (setara dengan 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai saham tersebut. Hal ini berlaku untuk saham yang sesuai dengan prinsip syariah.

Contoh perhitungannya: Apabila seorang muslim memiliki beberapa saham dan di sisi lain sering melakukan jual beli saham yang telah berjalan selama satu tahun, dengan nilai rata-rata keuntungan yang diperoleh sebesar Rp4 juta setiap bulan dan hasil dari jual beli saham juga memperoleh nilai rata-rata sebesar Rp6,5 juta. Maka berapakah zakat yang wajib dikeluarkan?

Diketahui rata-rata dividen yang diperoleh sebesar Rp4.000.000/bulan, Capital gain/ Dividen terbesar senilai Rp6.500.000/bulan

Nisab: Rp6.500.000 + Rp4.000.000 = Rp10.500.000
Nisab: 10.500.000 x 12 = 126.000.000 (belum melebihi nisab)

Karena belum melampaui nisabnya, maka zakat saham tidak wajib ditunaikan.

Manfaat Menunaikan Zakat Akhir Tahun

Menunaikan zakat di akhir tahun memiliki berbagai manfaat, antara lain:

  • Pembersihan Harta: Zakat membersihkan harta dari hak-hak orang lain dan menjadikannya lebih berkah.
  • Meningkatkan Solidaritas Sosial: Dengan berzakat, kita membantu saudara-saudara yang membutuhkan, sehingga tercipta keseimbangan ekonomi dalam masyarakat.
  • Mendapatkan Pahala dan Keberkahan: Menunaikan zakat merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang akan mendatangkan pahala dan keberkahan dalam hidup.

Menjelang pergantian tahun, mari kita evaluasi dan sucikan harta yang telah kita peroleh dengan menunaikan zakat akhir tahun. Dengan demikian, kita tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga membantu sesama dan mendapatkan ridha Allah SWT.

Untuk memudahkan dalam menunaikan zakat, Anda dapat memanfaatkan layanan zakat digital yang disediakan oleh berbagai lembaga amil zakat terpercaya. Salah satunya adalah Dompet Dhuafa yang menyediakan layanan zakat secara online melalui situs resmi mereka.

Kalkulator Sederhana