ImageKALKULATOR ZAKAT PENGHASILAN - YAYASAN GENERASI PE...
Image

KALKULATOR ZAKAT PENGHASILAN - YAYASAN GENERASI PEDULI INDONESIA

Image
Kota Bekasi
Rp 483.311 dan masih terus dikumpulkan
5 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image

Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat dibawah ini.

Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

Berikut cara menghitung nisab dari penghasilan:

Pertama, cari tahu harga terbaru 1 gram emas saat ini, bisa dengan mengunjungi website Logam Mulia. Dari hasil penelusuran per Oktober 2024, harga emas 1 gram adalah Rp1.496.000. 

Kedua, menghitung apakah penghasilan Sahabat telah mencapai nisab? Harga emas terkini dikali 85 gram emas, maka hasilnya adalah jumlah minimal nisab selama satu tahun penghasilan. Untuk lebih jelasnya berikut perhitungannya: 

Rp1.496.000 x 85 gram = Rp127.160.000 (nisab satu tahun)
Rp127.160.000 / 12 bulan = Rp10.597.000 (nisab satu bulan)

Dari perhitungan di atas, kita menemukan bahwa apabila Sahabat memiliki penghasilan minimal 10 juta setiap bulan, hukumnya wajib mengeluarkan zakat sejumlah 2,5 persen dari gaji yang diperoleh.

  • June, 16 2023

    Campaign is published

Zaenal Abidin1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 315.500
Siti Aminah1 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 129.875
Marlinda2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 27.500
Sahabat2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 5.218
Sahabat2 tahun yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 5.218

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (2)

Zaenal Abidin1 tahun yang lalu
Zakat atas nama Zaenal Abidin Bin Setyo
Image
7 Aaminn
+1
Siti Aminah1 tahun yang lalu
Semoga, banyak yang disejahterakan melalui zakat di yagpn
Image
14 Aaminn
+1
Bagikan melalui:
✕ Close