Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram. Jika seseorang memiliki emas atau perak yang mencapai atau melebihi nisab dan telah disimpan selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total nilai emas atau perak tersebut.
Dari hasil penelusuran per Oktober 2024, harga emas 1 gram adalah Rp1.496.000.
Rumus menghitung zakat emas: Nilai harga emas melebihi kadar nisab x 2,5%
Contoh perhitungannya: Seseorang memiliki emas 90 gram dan telah mencapai haulnya.
Nisab: 90 gr x Rp1.496.000 = Rp134.640.000
Zakat: Rp134.640.000 x 2,5 % = Rp3.366.000
Jadi zakat yang harus dikeluarkan dari 90 gram emas yang dimiliki adalah Rp3.366.000.
Belum ada Fundraiser