Kemudahan Zakat Fitrah Di YAGPIN

YAGPIN.ORG – Yayasan Generasi Peduli Indonesia telah meberikan kemudahan untuk para sahabat peduli yang ingin menunaikan zakat fitrah, dengan mengandalkan teknologi digital di era modern ini.

Bulan Ramadhan telah mendekati hari akhir dan mengeluarkan zakat fitrah menjadi pengunci, penyempurna dan pamungkas ibadah-ibadah di bulan Ramadan khususnya puasa. Kewajiban berzakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi umat Islam, karena menjadi salah satu rukun Islam.

Secara umum zakat terbagi ke dalam dua bagian, yakni zakat harta, yang sering disebut dengan zakat maal (amwaal: jamak). Kedua disebut dengan zakat jiwa (nafs), zakat jiwa ini adalah zakat fitrah.  Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah, Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.

Zakat fitrah mempunyai ketentuan khusus dibandingkan dengan zakat maal. Zakat maal memiliki ketentuan khusus dari jumlah, jenis, serta masa kepemilikan harta, yang sering disebut dengan nisab, haul, dan tamakkunnya harta. Sedangkan zakat fitrah tidak mengenal ketentuan tersebut.

Bagi Sahabat yang belum menunaikan zakat fitrah, bisa tunaikan secara online. Klik ZAKAT FITRAH.

Perintah menunaikan zakat fitrah ini didasari oleh hadits yang berbunyi: “Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat.” (HR Bukhari Muslim).

Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Adapun niat ketika membayar zakat untuk diri sendiri, yaitu sebagai berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى                      

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi taalaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taala.”