Tunaikan Zakat Maal Dengan Fitur Digital

YAGPIN.ORG – Modernisasi sistem zakat dan penguatan amil itu perlu dilakukan secepatnya karena karakter pembayar zakat mulai berubah. Sebanyak 2 dari 3 penduduk Indonesia saat ini adalah generasi milenial dan generasi Z. Seluruh generasi milenial dan sebagian generasi Z itu sudah masuk pasar kerja, artinya mereka berpenghasilan dan sudah mendapat kewajiban membayar zakat. (dikutip dari HUMANIORA, tentang tips berzakat di era digital).

Zakat  mal menjadi salah satu perkara yang wajib dibayarkan kaum muslim selain zakat Idul Fitri (zakat fitrah). Zakat mal dikeluarkan untuk membersihkan harta milik seseorang yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Allah Swt. berfirman mengenai kewajiban membayar zakat mal salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 103 sebagai berikut.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī‘un ‘alīm(un).

“Ambillah zakat dari harta mereka [guna] menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Di sisi lain, Rasulullah Saw. menjelaskan tentang ancaman kepada orang yang tidak membayar zakat mal sebagai berikut:

“Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka pada hari kiamat hartanya itu akan dijadikan seekor ular besar yang berbisa yang akan melilit lehernya, kemudian ular itu akan menggigit kedua pipinya sambil berkata: Aku hartamu, aku simpananmu,” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Namun, generasi milenial dan Z itu adalah digital narative yang akrab dengan teknologi. Mereka sudah terbiasa melakukan transaksi apa pun melalui internet. Mereka juga generasi yang lugas, praktis, dan tidak menyukai hal-hal yang rumit atau bertele-tele. Situasi itu perlu diantisipasi dalam pembayaran, pengelolaan, maupun penyaluran zakat hingga memudahkan dan memenuhi harapan semua pihak.

Syarat dan Ketentuan Membayar Zakat Mal

Dalam Islam, tidak serta-merta seorang muslim dikenai zakat mal. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan, untuk menentukan seorang muslim wajib atau tidak membayar zakat mal sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Berstatus merdeka (bukan budak), poin kedua ini sudah tidak relevan di berbagai masyarakat zaman sekarang.
  • Harta halal, yaitu harta diperoleh melalui cara-cara yang dibenarkan syariat Islam. Harta bukan barang dari hasil pencurian maupun penipuan.
  • Kepemilikan penuh, yaitu harta merupakan milik sendiri serta dapat digunakan sekehendak hati tanpa menyangkut hak orang lain.
  • Harta atau penghasilan yang bertambah, zakat mal berasal dari harta atau penghasilan yang bertambah atau berkurang semisal diusahakan.
  • Bebas dari utang
  • Haul, atau Harta sudah atau lebih dari satu tahun. Meskipun demikian, zakat pendapatan dapat dibayarkan per bulan, sementara zakat pertanian bisa dibayarkan saat panen.
  • Telah mencapai nisab, yaitu jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat. Harta zakat yang dihitung dalam nisab adalah di luar kebutuhan pokok seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan perhiasan yang digunakan (dipakai)

 

Nisab Zakat Maal

Zakat maal berbeda dengan zakat fitrah karena zakat memiliki nisab atau batas minimal jumlah harta yang kita miliki. Untuk nisab dari zakat mal adalah 85 gram emas murni 24 karat, sehingga bisa di kalkulasikan secara pasti untuk jumlah nisabnya.

Misalnya Bapak X selama 1 tahun penuh memiliki harta yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp200.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp929.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp78.965.000. Sehingga Bapak X sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak X tunaikan sebesar 2,5% x Rp200.000.000 = Rp4.000.000.
Bacaan Niat Membayar Zakat untuk diri sendiri :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْللَالِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

Bacaan latin : Nawaitu an ukhrija zakatadz dzahabi/zakatal fidhdhati/zakatal mali’an nafsi fardan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat berupa emas/perak/harta dari diri sendiri karena Allah Ta’ala.”

Beberapa Pertanyaan Tentang Niat Zakat Maal.

(dikutip dari Berita Bincang Syariah)

  1. Apa itu zakat mal?

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai nisab setelah menyempurnakan satu tahun hijriyah.

  1. Siapa saja yang wajib membayar zakat mal?

Setiap muslim yang harta bendanya telah mencapai nisab dan telah berada pada satu tahun hijriyah wajib membayar zakat mal.

  1. Apa tujuan dari membayar zakat mal?

Tujuan zakat mal adalah untuk membantu kaum fakir miskin atau siapa saja yang berhak menerimanya dan meratakan distribusi kekayaan di masyarakat.

  1. Bagaimana cara menghitung zakat mal?

Zakat mal dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab.

  1. Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat mal?

Zakat mal dapat dibayarkan kapan saja setelah mencapai satu tahun hijriyah.

  1. Apakah ada keringanan atau pengecualian dalam membayar zakat mal?

Ya, ada beberapa kondisi yang dapat mengurangi atau mengecualikan kewajiban membayar zakat mal, seperti hutang yang melebihi harta yang dimiliki.

  1. Apa manfaat membayar zakat mal?

Membayar zakat mal memiliki manfaat seperti mendapatkan keberkahan dalam harta, membersihkan harta dari sifat kikir, dan menjaga hubungan silaturahmi.