WAKAF

Yagpin.org – Sahabat Peduli pasti sering melihat atau mendengar kata wakaf. Hal ini sudah tidak asing lagi karena sudah dilaksanakan oleh masyarakat indonesia.

Contohnya mungkin Anda pernah melihat sebidang tanah atau masjid dengan papan tulisan  “Bangunan ini diwakafkan oleh”, atau “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Hibah”.

Wakaf seringkali diartikan secara sempit sebagai salah satu bentuk sumbangan sedekah. Namun sebetulnya wakaf memiliki pengertian yang luas.

Ingin memberikan wakaf? Pahami dulu pengertian wakaf dan syaratnya yuk!

Wakaf adalah kegiatan memberikan suatu aset tunai atau non-tunai demi menghasilkan lebih banyak manfaat bagi orang lain.

Dalam transaksi wakaf, pihak donatur tidak diperbolehkan mensyaratkan bunga atau imbalan di dalamnya. 

Pengertian Wakaf

Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.

Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun bedanya dengan sedekah, manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal.

Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, dan lain sebagainya.

Perbedaan Wakaf dengan Zakat dan Infak

Dalam kehidupan sehari-hari agama mengajarkan untuk umatnya agar saling tolong menolong dan memberi.

Dalam setiap penghasilan atau rezeki setiap orang, didalamnya terdapat sebagian hak orang lain yang lebih membutuhkan untuk disalurkan.

Kegiatan amal tersebut diwujudkan dalam bentuk  zakat, infaq, sedekah serta wakaf (ZISWAF) yang umumnya di organisir dalam Lembaga filantropi.

Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Wakaf Pesantren Tahfidz

Zakat, infak, dan wakaf pada dasarnya memiliki konsep dasar yang sama yaitu mengeluarkan harta untuk diberikan kepada yang berhak. Namun, sebetulnya pada praktik ketiganya merupakan bentuk amal jariyah yang berbeda.

Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap umat muslim yang mampu.

Selanjutnya, infak merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan pun dan dengan jumlah yang tidak ditentukan.

Sedangkan wakaf bersifat sunnah, merupakan bentuk sedekah harta benda yang nilainya harus dikembangkan secara syariah.

Harta yang diwakafkan harus terus mempunyai nilai guna bagi banyak orang bahkan hingga orang yang mewakafkan meninggal dunia.

Dasar Hukum Wakaf di Indonesia

Daftar hukum wakaf di Indonesia merujuk pada dasar Al-Quran dalam QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 secara hukum positif wakaf.

Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.

SEKILAS INFO

Alhamdulillah Yayasan Generasi Peduli Indonesia mendaftarkan Nadzhir sebanyak 2 orang untuk mengesahkan Sertifikasi BWI untuk pengelolaan Wakaf.