Program Wakaf Sawah Yayasan Generasi Peduli Indonesia

YAGPIN-ORG.Wakaf merupakan investasi abadi yang hasilnya akan kita peroleh di dunia sekarang dan di akhirat yang akan datang. Ketua MUI Kota Bandung, KH. Miftah Faridl mengatakan setiap orang yang berwakaf akan mendapatkan kenikmatan pahalanya. Bahkan, orang akan menyesal ketika ia tidak berwakaf lantara mereka meninggalkan kekayaan tapi tidak ada sedikitpun hartanya yang menempel menjadi harta wakaf.

Wakaf termasuk amalan sedekah jariyah

Wakaf adalah ibadah dalam Islam yang menjadi salah satu amal jariyah. Harta yang diwakafkannya adalah sedekah untuk kepentingan masyarakat atau ummat. Sedekah wakaf ini tidak berkurang nilainya, tidak boleh dijual, atau diwariskan. Pada hakikatnya, wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta seseorang menjadi milik Allah SWT untuk umat.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :  “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang salih” (HR. Muslim).

 

          

          

 

Syarat Wakaf

Sebelum berwakaf, Sahabat Penderma bisa mengetahui dulu apa saja syarat wakaf sesuai UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Terdapat enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan yaitu adanya wakif atau orang yang mewakafkan harta, Nazhir atau orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut, Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan, Ikrar wakaf untuk kehendak mewakafkan sebagian harta bendanya demi kepentingan orang banyak, Peruntukan harta benda wakaf atas harta yang tersedia, dan Jangka waktu wakaf.

Syarat ini harus dipenuhi supaya menghindari perselisihan terlebih jika ahli waris belum mengetahui terkait harta yang diwakafkan orang tuanya.

Bagi orang yang berwakaf, ia harus memiliki harta tersebut secara penuh. Artinya, harta tersebut bebas dari keperluan, kepentingan, dan milik orang lain. Kedua, Wakif harus berakal sehat dan sadar secata penuh bahwa ia ingin mewakafkan hartanya. Ketiga, ia sudah baligh dan bisa bertindak secara hukum.

Hukum Wakaf

Wakaf hukumnya ​memang​ sunnah. Kepada mereka yang berwakaf, Allah menjanjikan pahala yang berlipat ganda dan terus mengalir, bahkan ketika wakif ​(orang yang mengeluarkan wakaf)​ sudah meninggal dunia. Apa perbedaannya dengan sedekah dan infak? Sederhananya, sedekah dan infak merupakan payung besarnya, sementara zakat dan wakaf ada di dalamnya karena bersifat lebih khusus.

Yayasan Generasi Peduli Indonesia telah memiliki Tanah Wakaf Sawah bertempatkan di Karawang.Kami sangat berterima kasih kepada donatur yang mewakafkan tanahnya dan juga sebagian hartanya sebagai Wakaf Sawah.Dan kami menerima dengan sangat terbuka bagi donatur yang ingin mewakafkan tanahnya juga sebagian hartanya untuk Program Wakaf Sawah.