YAGPIN.ORG – Wakaf di Indonesia telah lama menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi. Melalui sumbangan tanah dan aset, wakaf telah membantu mendirikan sekolah, rumah sakit, dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Kini, untuk memaksimalkan manfaatnya, penting untuk mengelola wakaf dengan lebih baik dan transparan. Dengan pendekatan yang tepat, wakaf dapat terus mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjadi kekuatan utama dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua.
Di era modern ini, revitalisasi dan pengelolaan wakaf dengan lebih baik menjadi kunci untuk memastikan bahwa potensi besar ini dapat dimanfaatkan secara optimal.
Keberhasilan implementasi prinsip-prinsip wakaf yang transparan dan berkelanjutan akan semakin mempertegas posisi wakaf sebagai instrumen strategis dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Dengan semangat dan inovasi, masa depan wakaf di Indonesia diharapkan akan semakin gemilang, mencerminkan kekuatan kolaborasi antara nilai-nilai tradisional dan kebutuhan kontemporer.
Yayasan Generasi Peduli Indonesia (YAGPIN) telah bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Pihak YAGPIN telah mengesahkan Lembaga Wakaf dengan memberi nama WAKAF PEDULI.

Wakaf Peduli adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini hadir untuk membantu mensosialisasikan wakaf serta mengajak masyarakat untuk berwakaf dengan mudah dan terpercaya, sekaligus menjalankan bisnis berbasis syariah
Baca juga : AKSI GENERASI PEDULI MENDISTRIBUSIKAN WAKAF AL-QURAN
“BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif (lagi),” ujar Wakil Ketua BWI, Dr. Imam Teguh Saptono saat, dilansir dari laman hukum online Senin (05/052023).
Pengertian Wakaf
Wakaf adalah kata dari bahasa Arab “Waqf” berarti menahan diri. Sedangkan menurut fiqih Islam, wakaf merupakan hak pribadi dipindah menjadi kepemilikan secara umum atau lembaga agar manfaatnya mampu dinikmati masyarakat.
Jadi pengertian wakaf adalah pemberian suatu harta dari milik pribadi menjadi kepentingan bersama, sehingga kegunaannya mampu dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengurangi nilai harta tersebut.
Tujuan dari wakaf adalah sama seperti bersedekah, yakni mencari pahala sebanyak-banyaknya. Namun apa bedanya dengan sedekah ? manfaat wakaf dirasakan oleh banyak orang sehingga pahalanya senantiasa mengalir, meskipun pemberi wakaf (wakif) telah meninggal. Contoh wakaf yang sering dijumpai seperti wakaf masjid, wakaf properti, wakaf bangunan pendidikan formal dan lain sebagainya.
Dasar Hukum Wakaf
Daftar hukum wakaf di Indonesia merujuk pada dasar Al-Quran dalam QS. Al-Hajj: 77 dan QS. Ali Imran: 92. Kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 terkait Pelaksanaan UU No. 41 tahun 2004 secara hukum positif wakaf.
Dalam UU perwakafan membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang bertugas sebagai lembaga negara independen dalam mengurus, mengelola, dan memajukan wakaf di Indonesia.
Jenis-jenis Wakaf
Berdasarkan perkembangan zaman, harta benda yang bisa diwakafkan juga berkembang. Meskipun jenisnya tetap, namun segala benda yang bisa bernilai dan digunakan dalam jangka tertentu dapat diwakafkan.
Terdapat empat jenis wakaf secara umum, yaitu jenis wakaf berdasarkan tujuannya, berdasarkan jenis hartanya, berdasarkan waktu, dan berdasarkan penggunaan harta mauquf tersebut.
Sebagaimana dijelaskan dalam Fiqih Wakaf (2003) dari Direktorat Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, adalah sebagai berikut:
- Jenis Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Berdasarkan peruntukan atau sasaran wakaf, terdapat dua jenis wakaf, yaitu wakaf keluarga atau ahli dan wakaf khairi.
Pertama, wakaf keluarga atau ahli adalah wakaf yang diberikan untuk kepentingan lingkup kecil dalam lingkungan keluarga besar atau kerabat sendiri.
Kedua, wakaf khairi (kebajikan) yang jangkauannya lebih luas. Di sini, wakaf khairi diberikan untuk untuk kepentingan agama atau masyarakat secara umum.
- Wakaf Berdasarkan Jenis Harta
Berdasarkan jenis hartanya, wakaf dibedakan menjadi dua, yaitu wakaf dengan harta tak bergerak dan harta yang bergerak.
Pertama, untuk harta yang tak bergerak dapat berupa tanah, bangunan, tanaman, dan lain sebagainya.
Kedua, untuk harta yang bergerak dapat berupa wakaf uang, surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
- Jenis Wakaf Berdasarkan Waktu:
Berdasarkan jangka waktunya, wakaf terbagi menjadi dua, yaitu wakaf muabbad dan wakaf muaqqot.
Pertama, wakaf muabbad artinya wakaf yang diberikan untuk selamanya.
Kedua, wakaf muaqqot artinya wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya, tanah yang diwakafkan dalam jangka waktu lima tahun saja. Sehabis itu, digunakan lagi oleh pemiliknya.
- Jenis Wakaf Berdasarkan Pemanfaatan Maukuf
Berdasarkan pemanfaatan harta yang diwakafkan, terdapat dua jenis wakaf yaitu wakaf ubasyir atau dzati dan wakaf mistitsmary.
Pertama, wakaf ubasyir ataudzati. Wakaf jenis ini adalah harta wakaf yang lazim diketahui umum. Wakaf ini bermanfaat secara langsung seperti bangunan untuk panti asuhan, sumur, hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
Kedua, wakaf mistitsmary, yaitu wakaf yang digunakan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang. Selanjutnya, barang-barang itulah yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial umat.